LAPORAN RUGI LABA BANK
Laporan Rugi Laba adalah merupakan laporan
akuntansi utama, atau bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang
dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur
pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau
rugi) bersih.
Berdasarkan
Undang - Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 34, setiap
bank diwajibkan menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan
perhitungan laba / rugi berdasarkan waktu dan bentuk yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia. Menurut Bambang Riyanto pengertian laporan keuangan
adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan, dimana
neraca ( Balance Sheet) mencerminkan nilai aktiva, hutang dan modal
sendiri pada suatu saat tertentu dan laporan laba rugi (Income
Statement ) mencerminkan hasil - hasil yang dicapai dalam suatu periode
tertentu biasanya meliputi periode 1 tahun. Dan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan dan susunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan akan informasi yang berguna dalam membuat keputusan bagi pihak - pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang disusun dan disajikan sebagai data tahunan kepada semua pihak yang berkepentingan pada hakekatnya mempunyai keterbatasan dalam memberikan gambaran tentang keadaan keuangan dan potensi laba. Untuk mengatasinya diperlukan suatu laporan untuk beberapa periode, yaitu dengan menyusun laporan keuangan yang diperbandingkan
Isi / Elemen dari laporan rugi laba bank :
Unsur-unsur dan Isi laporan laba rugi biasanya terdiri dari:
• Pendapatan dari penjualan
o Dikurangi Beban pokok penjualan
• Laba/rugi kotor
o Dikurangi Beban usaha
• Laba/rugi usaha
o Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
• Laba/rugi sebelum pajak
o Dikurangi Beban pajak
• Laba/rugi bersih
• Pendapatan dari penjualan
o Dikurangi Beban pokok penjualan
• Laba/rugi kotor
o Dikurangi Beban usaha
• Laba/rugi usaha
o Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
• Laba/rugi sebelum pajak
o Dikurangi Beban pajak
• Laba/rugi bersih
Contoh laporan rugi laba bank
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar