Sistem Kliring dan Pemindahan
Dana Elektronik di Indonesia
1.
Prinsip Kliring
Sistem kliring yang
dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem
Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet
maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem
manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah
penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo
kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta
kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh
peserta kliring. Sedangkan sistem semi otomasi adalah kliring lokal yang
perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui
alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh
bank peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan
pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis
dengan bantuan komputer.
2. Informasi pada Check
dan struktur kode mirc
Sesuai acuan pokok
pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem Pembayaran Nasional
Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka kebijakan dan langkah-langkah
yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem pembayaran nasional yang lebih
efektif, efisien, handal dan aman, maka pada tahun 1996 konsep penyelenggaraan
kliring lokal secara elektronik dengan teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan
Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.
3. Sistem Kliring
Elektronik di Indonesia
Pada tanggal 18
September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang sistem
pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan
Sistem Kliring Elektronik (SKE) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR. Syahril
Sabirin. Penerapan SKE tersebut dilakukan pada Penyelenggaraan Klring Lokal
Jakarta dimana pada awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta masih
terbatas 7 bank peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank, Standard
Chartered, Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian Akunting
Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam
Kliring Elektronik dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan teknis
masing-masing peserta. Bagi kantorkantor bank yang belum menjadi anggota
Kliring Elektronik, perhitungan kliring tetap menggunakan sistem kliring
otomasi. Implementasi Kliring Elektronik secara menyeluruh kepada seluruh peserta
kliring di Jakarta baru dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2001.
4. Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) PAYMENT SYSTEM
(SETTLEMENT SYSTEM) : BANK INDONESIA REAL TIME GROSS SETTLEMENT (BI-RTGS)
Untuk mendukung
efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan
industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk
mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien,
akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu
cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross
Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di
Jakarta.
Tujuan RTGS:
1. Memberikan pelayanan
sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya
secara cepat, aman, dan efisien
2. Memberikan kepastian
pembayaran
3. Memperlancar aliran
pembayaran (payment flows)
4.Mengurangi resiko
settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
5. Meningkatkan
efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui
sentralisasi rekening giro
6. Memberikan informasi
yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
7. Meningkatkan
efisiensi pasar uang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar