BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A. A. Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesi yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamanya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda
tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai
perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai
ini di landasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh
menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat
perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang
kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh
keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk
berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa
Indonesia.
2. Kompetensi
yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat
Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah
suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan
generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan
bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik).
b. Kemampuan
Warga Negara
Untuk hidup berguna dan
bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya,
suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
(ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan
nilai-nilai perjuangan bangsa.
c. Menumbuhkan
Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara
Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang
merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan
wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian
dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan
nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui
majelis perwakilannya (MPR), menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang
berakar pada kebudayakan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan
kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta
masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat
sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan Nasional dan
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.”
e. Kompetensi
yang Diharapkan
Undang-undang Nomor 2
Tahun 1989 tentang system pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara
dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
B. B. Pemahaman
tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara
dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara
1. Pengertian
dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Sebelum mempelajari
tentang bangsa dan negara, kita perlu terlebih dahulu menyepakati pengertian
tentang bangsa dan negara agar tidak terjadi kesalahan tafsir. Pengertiannya
dapat di uraikan sebagai berikut :
a. Pengertian
Bangsa
Bangsa adalah orang-orang
yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat
karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi, dengan demikian
bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama
dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu
wilayah : Nusantara/Indonesia.
b. Pengertian
dan Pemahaman Negara
1) Pengertian
Negara
a) Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
b) Negara
adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban nasional.
2) Teori
Terbentuknya Negara
a) Teori
Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles :
Kondisi Alam ® Tumbuhnya Manusia ® Berkembangnya Negara.
b) Teori
Ketuhanan. (Islam + Kristen) ® Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c) Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah
kekerasan.
3) Proses
Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat
berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara
atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
2. Negara
dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Kedudukan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,
pemerintahan, penduduk sebagai warga negara, dan pengakuan dari negara-negara
lain sudah di penuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI
adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan
menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan
negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian
dunia karena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan
dunia internasional (GLOBAL).
3. Proses
Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang
menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana
sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut merasakan
pentingnya keberadaan negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan
tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya bela negara. Upaya ini dapat
terlaksana dengan baik apabila tercipta pola piker, sikap dan tindak/perilaku
bangsa yang berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara : bangsa
yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan
penciptanya/”Tuhan” disebut agama ; bangsa yang mau berusaha, untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi ; bangsa yang mau berhubungan dengan
lingkungan, sesama, dan alam sekitarnya disebut social ; bangsa yang mau
berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman
tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
4. Pemahaman
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X,
pasal tentang warga negara telah di amanatkan pada pasal 26,27,28, dan 30.
1. Pasal
26, ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan UUD sebagai warga negara.
2. Pasal
27, ayat (1) segala warga negara bersamaa dengan menjunjung hukum dan
pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
3. Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal
30, ayat (1) hak dan kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar