BAB
IV
POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
PENDAHULUAN
Aristoteles berkesimpulan bahwa
usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial
yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu
terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik
sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan
suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai
kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur:
negara(state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making),
kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi
(allocation).
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa
politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik
(atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu
dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making)
mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi
terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan
yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu
ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari
sumber-sumber (resources) yang ada.
Untuk bisa berperan aktif
melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan
kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun
untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara
yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat
paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan
perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Politik merupakan upaya atau cara
untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan
bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau
tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek
kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang,
budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik
selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan
bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan
berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan
(individu).
Perkataan politik berasal dari
bahasa Yunani yaitu polistaia, polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus
diri sendiri/berdiri sendiri (negara). Sedangkan taia berarti urusan. Untuk
lebih memberikan pengertia narti politik disampaikan beberapa arti politik dari
segi kepentingan penggunaan, yaitu :
A.
Dalam
arti kepentingan umum (Ipolitics)
politik dalam arti kepentingan umum
atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan
negara di pusat maupun di daerah, lazim di sebut politik (poloticsd) yang
artinya adalah suatu rangkaian asas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat
yang digunakan untukn mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita
hendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan unutk
mencapai keadaaan yang kita inginkan.
B.
Dalam
arti kebijaksanaan (policy)
politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya
suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita hendaki.Jadi politik
adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenasi suatu masalah dari
masyarakat atau negara. Dengan demikin, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan:
-Negara adalah suatu organisasi
dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang di taati oleh rakyat.
-Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk
mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain yang sesuai dengan
keinginan.
-Pengambilan keputusan politik adalah pengambilan keputusan
melalaui sarana umum, keputusan yang ambil menyangkut sektor publik dari suatu
negara.
-Kebijakan umum adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil
oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai
tujuan
-Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai
dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.
PEMBAHASAN
PENGERTIAN POLITIK
Kata “Politik” secara etimologis
berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti
urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna
kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas,
prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat
dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya,
sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah
tersebut sebaik-baiknya.
Politik secara umum menyangkut
proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu
memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a.
Negara
Negara merupakan suatu organisasi
dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh
rakyatnya.
b.
Kekuasaaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang
atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai
dengan keinginannya.
c.
Pengambilan
Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek
utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum
dan keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
d.
Kebijakan
Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu
kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e.
Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang
diinginkan dan penting, ia harus dibagi secara adil.
2.2 STRATEGI DALAM POLITIK NASIONAL
politik strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan
lembaga-lembaga negara yang diatur 4 dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur
politik, lembaga-lembagatersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangkan badan-badan yang berada
didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok
penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik
strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam
hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden
secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004.
Karena Presiden dipilih langsung
oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi
Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan
pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang
dijadikan politik dan
strategi dalam menjalankan
pemerintahan dan melaksanakan
pembangumnan selama lima tahun.
Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan
ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi
nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh
rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara
negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan
masyarakat dengan
mencantumkan sasaran masing-masing
sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini
masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik
strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik
dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
Politik dan strategi nasional yang
telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD
1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan
strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris
MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap
kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu
berkembang karena:
a.Semakin tinggina kesadaran
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
b.Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d.Semakin meningkatnya kemampuan
untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan
yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.Semakin kritis dan terbukanya
masyarakat terhadap ide baru.
SERTIFIKASI POLITIK NASIONAL
Sertifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
1). Tingkat kebijakan puncak
meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup:
penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan
negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil
rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR.
2). Dalam hal dan keadaaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d.
15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden
sebagai kepala negara.
b. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat
kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh
nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1). Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2). Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
1). Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2). Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3). Keputusan atau instruksi
presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang
wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4). Dalam keadaan tertentu dapat
pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
c. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
c. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan
penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.
d. Tingkat Penentuan KebijakanTeknis
Kebijakan teknis merupakan
penggarisan dalam satu sektor dari bidang
utama di atas dalam bentuk prosedur
serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
e. Dua Macam Kekuasaan dalam
Pembuatan Aturan di Daerah
1). Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridikasinya masing-masing.
1). Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridikasinya masing-masing.
2). Kepala Daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN
MANAJEMEN NASIONAL
Tujuan politik bangsa Indonesia
telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinia ke-4, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
a.
Makna
Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha
peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan
dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global.
Tujuan pembangunan nasional itu
sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa
Indonesia.
b.
Manajemen
Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya
merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah
“sistem manajemen nasional”. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan
(identifikasi) faktor-faktor strategis serta menyeluruh dan terpadu.
Pada dasarnya sistem manajemen
nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk
mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan
sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
a.
Unsur,
Struktur, dan Proses
Unsur-unsur utama sistem manajemen
nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1. Negara sebagai “organisasi kekausaan” mempunyai hak dan
peranan atas emilikan, pengaturan,
dan pelayanan yang diperlakukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
2. Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan
dalam
menentukan sistem nilai dan
arah/haluan/kebijak-sanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman
bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3.
Pemerintah
sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan
dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerin-tahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara.
4. Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang
berperan
sebagai kontributor, penerima, dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di
atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas
emapt tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana
Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional
(TPN), dan Tata Kehidupan Masyrakat (TKM).
b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
SISMENNAS memiliki fungsi pokok
“pemsyrakatan politik” Hal ini berarti segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS
diarahkan kepada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat
pada pokoknya adalah terpenuhinya berbaai kepentingan, sedangkan kewajiban
rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaaan dan tanggung jawab atas terbentuknya
situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik.
Dalam proses Arus Masuk terdapat dua
fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Sedangkan pada
aspek Arus Keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan:
1.
Aturan, norma, patokan, pedoman, dan lain-lain, yang secara singkat dapat
disebut kebijaksanaan umum.
2.
Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan
nasional.
3.
Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang
timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka
pemeliharaan tertib hukum.
OTONOMI DAERAH
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik
pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
KEWENANGAN DAERAH
1.
Dengan
berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah,
kewenagan daerah mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain.
2.
Kewenagnan
bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro.
3. Bentuk
dan susunan pemerintahan daerah, a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan
pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b.
DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan
demokrasi
1).
Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota.
2).
Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4.
Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas WaliKota.
5.
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur,
Bupati, Walikota.
6.
Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan
APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan
menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
KESIMPULAN
Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pembangunan Nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sistem manajemen Nasional merupakan perpaduan antara tata nilai struktur dan proses untuk mencapai kehematan daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
Visi politik dan strategi nasional
yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwujudnya masyarakat yang damai,
demokratis, berkeadilan dan sejahtera dalam wadah negara kesatuan RI.
sumber by : wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar